Terduga influencer mitra aplikasi Binomo, Doni Salmanan, dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan perjudian online, penyebaran berita bohong, dan pencucian duit.
Indonesia – Pelaporan ke Doni dilaksanakan oleh wartawan berinisial RA dan didaftarkan ke LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI pada tanggal 3 Februari 2022.
Penipuan atau pencucian duit, kata Kabag Humas Divisi Polri, Kombes Gatot Repli kepada wartawan, Jumat (4/3/2022). Menurut Gatot, Doni terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Selanjutnya Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP, dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 perihal Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Whistleblower Doni Salmanan (DS) masuk ke tahap penyidikan waktu persoalan tersebut digelar pada Jumat (4/3/2022) siang. Berita juga telah meminta keterangan kepada 10 saksi, yakni 7 saksi dan 3 saksi pakar.
“Telah diputuskan standing kasus DS dicabut berasal dari penyidikan ke penyidikan,” kata Kepala Bidang Penerangan Masyarakat (Kepala Penum) Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli, Jumat. . Sebelum Doni, Bareskrim juga telah menangkap tersangka masalah petisi Binomo bernama Indra Kesuma dengan sebutan lain Indra Kenz.
Indra Kenz kini telah mengambil keputusan tersangka dan hadapi hukuman penjara 20 tahun gara-gara diduga laksanakan tindak pidana perjudian online dan/atau menyebarkan berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, penipuan, dan/atau pencucian duwit.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan juga mengatakan, pihaknya kini mempunyai dua nama mitra aplikasi Binomo tidak cuman Doni dan Indra Kenz yang nantinya akan diselidiki.
Kedua nama itu diperoleh berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi yang diperiksa penyidik. “Ya kemungkinan ada 2 lagi, berasal dari info saksi ya,” kata Whisnu kepada wartawan, Selasa (1/3/2022). Namun, Whisnu masih belum mau membeberkan inisial kedua mitra Binomo judi tersebut.
Baca Juga : Gadaikan Motor Sebab Kalah Judi, Pria Ini Tewas Ditikam Besannya…