Pelaku Judi Online Bisa Dipenjara Atau Denda


Siap-siap bagi Pelaku Judi Online Bisa Dipenjara atau Denda Rp.1 Miliar


Bersiaplah untuk penjudi online yang dapat dipenjara dan didakwa dengan miliaran. Di Indonesia sendiri, kesibukan perjudian memang dilarang oleh pemerintah karena dianggap merugikan penduduk dan melanggar norma agama.


Khusus bagi pemain judi online, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjerat pelaku atau orangnya yang mengedarkan konten judi bersama dengan pidana penjara paling lama 6 th. dan/atau denda paling banyak sebesar Rp 1 miliar.


Dikutip dari Detikcom, Rabu (25/5/2022), sejak 2018 hingga 10 Mei 2022 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memutus akses 402.572 konten perjudian di bermacam platform digital.



Selain itu, menurut Dedy, pemberantasan judi online di Indonesia cukup sukar gara-gara situs atau aplikasi judi online terus bermunculan bersama dengan nama yang berbeda-beda, meski aksesnya udah terputus.


“Selain itu, aktivitas perjudian yang dilegalkan di sebagian negara di luar Indonesia telah menghambat tindakan hukum lintas batas. Ini menjadi tantangan tersendiri gara-gara ada perbedaan keputusan hukum terkait perjudian,” jelas Dedy.


Oleh gara-gara itu, Kominfo menghimbau penduduk untuk menggunakan platform digital secara bijak, baik untuk tujuan hiburan, transaksi ekonomi, maupun kesibukan produktif. “Kami mengajak masyarakat untuk dapat melaporkan penemuan konten terkait perjudian di ruang digital melalui saluran pengaduan yang tersedia.” dia menyimpulkan


Berita Siap untuk Berantas Iklan Judi Slot Online Seleb Media Sosial