DJ Wanita Ditangkap Akibat Promosikan Judi Online di Palembang

Disc Jokey (DJ) wanita Palembang berinisial SA dengan kata lain YR ditangkap oleh Tim Reserse Kriminal Polres Palembang. Penangkapan DJ SA berkenaan bersama promosi judi online melalui fanpage Facebook.

DJ tersebut mengajak para penggemarnya untuk laksanakan deposit di sebuah situs judi online. Bahkan DJ SA dijemput petugas saat melakukan live streaming.

“Sejauh ini tersangka telah kami amankan. Saat ini kami sedang lakukan pemeriksaan sekaligus pendalaman masalah tersebut,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, Senin (11/8/2021).

Tersangka SA promosikan situs online melalui halaman penggemar. Situs tersebut tawarkan beragam type judi dan togel, kasino, hingga slot.

“Dari penyelidikan, ternyata informasi itu real. Kemudian anggota berhasil menemukan lokasi keberadaan tersangka dan segera ditangkap. Followers akunnya mencapai 286.000 orang,” jelasnya.

2. Berita sedang selidiki kemungkinan tersangka lainnya

DJ Wanita di Palembang Ditangkap Karena Mempromosikan Judi Online. Ilustrasi, tersangka. Shutterstock

SA mengaku mendapatkan uang sehabis mempromosikan situs judi online. Setiap bulan, dia bisa mengantongi hingga Rp. 15 juta. Berita tetap berusaha melacak tahu siapa bandar judi di balik sistem perjudian online.

“Pengikutnya kerap diajak berjudi. Mungkin ada tersangka lain dalam persoalan ini,” jelasnya.
Beberapa barang bukti seperti kwitansi transfer, buku tabungan, dan handphone tersangka diamankan di lokasi penangkapan.

3. Sudah tiga bulan mempromosikan judi online

DJ Wanita di Palembang Ditangkap Karena Promosi Judi Joker123 Online

Dari pengakuan tersangka, ia mendapat duit berasal dari memasarkan judi online melalui streaming. Ia juga kerap menerima uang berasal dari Rp. 7 hingga Rp. 15 juta sejak Agustus lalu.

“Uang itu langsung ditransfer ke rekening saya, jadi kami tidak dulu bersua bersama dengan orang yang tawarkannya,” jelasnya.

4. Diancam bersama 5 tahun penjara

DJ Wanita Palembang Ditangkap Karena Mempromosikan Perjudian Online Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti) Dalam satu streaming langsung, akun halaman pengagum SA menarik 500 hingga 1.000 tampilan. Dia sering keluar di acara musik live.

Saya tidak tahu berapa yang mendaftar, gara-gara saya hanya diminta untuk promosi saja,” jelasnya. Atas perbuatannya, SR diancam akan dijerat Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perihal Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi serta Transaksi Elektronik (ITE). bersama dengan ancaman penjara selama 5 th..

Baca Juga : Bandar Judi Online Tegal Ditangkap Berita